Masih Bisa Daftar, Pahami Aturan BLT UMKM 2021

Pemerintah akan memastikan bahwa BLT UMK segera cair. Namun warga masyarakat yang sudah tidak sabar menunggu harus mengetahui aturan BLT UMKM agar bisa kembali lolos. Terutama bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan bantuan ini.


Dalam membuat keputusan, tentunya pemerintah sudah membuat aturan dan disetujui bersama. Dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan bagi hak-hak warga masyarakat.

Baca Juga : Ternyata ini golongan yang tidak mendapatkan BPUM.

Aturan BLT UMKM 2021

Perlu diketahui bahwa penurunan BLT UMKM periode lanjutan ini sudah tercantum pada Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai dengan aturan tersebut, maka penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya bisa mendapatkan kembali di tahun 2021 ini.

Aturan tersebut tertera pada Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan:

Baca Juga : Cara mendapatkan Bantuan 3,55 Juta dari prakerja.

  • Belum pernah menerima dan BPUM
  • Telah menerima dana BPUM dalam tahun anggaran sebelumnya (2020)

Penurunan Bantuan Sebanyak 50 Persen

BLT UMKM yang disalurkan pada tahun ini cukup berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun kemarin masyarakat menerima 2,4 juta, kini hanya sebesar 1,2 juta saja. Potongan ini dikarenakan adanya keterbatasan dana pemerintah.

Terkait dengan pengecekan bantuan ini bisa dilakukan dengan online. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui nama mereka tercantum atau tidak.

Baca Juga : Cara daftar bantuan UMKM 2,4 Juta Berikut tata caranya.

  1. Masuk pada lama https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Mengisi Nomor KTP yang sesuai dengan identitas anda
  3. Memasukkan hasil jawaban dari perhitungan sebagai proses verifikasi
  4. Klik proses inquiry
  5. Akan keluar hasil apakah anda mendapatkan BPUM atau tidak

Syarat dan Cara Pencairan Dana

Jika anda sudah lolos dan mematuhi segala aturan BLT UMKM, maka kemungkinan besar bantuan akan segera cair. Biasanya anda akan menerima pemberitahuan dari pihak bank BRI terdekat.

🔥 Trending:  Posisi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

Adapun dokumen yang harus dibawa pada saat pencairan dana sebagai berikut.

  1. Buku tabungan bank terkait
  2. Kartu ATM dan identitas diri asli
  3. Membawa surat pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Surat kuasa penerima dana.

Baca Juga : Cara Daftar Bansos Maret 2021.

Jika penerima belum memiliki rekening BRI, ada baiknya untuk langsung mendatangi kantor terdekat. Tidak lupa juga membawa KTP dan bukti-bukti terkait dengan kevalidan data. Baru setelah ada konfirmasi dari pihak bank, maka akan dicetakkan buku tabungan.

Sebagai catatan bahwa menurut aturan BLT UMKM mereka yang berhak mendapatkan bantuan tidak harus memiliki rekening BRI. Jika belum, nanti akan segera diproses lebih lanjut.

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *