Ternyata Ini Golongan yang Tidak Mendapatkan BPUM 2021

Pemerintah bersama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM kembali mencanangkan dana untuk BPUM 2021. Mengingat masih banyaknya para pelaku usaha kecil yang beraksi di tengah masa pandemi. Hal ini tak lain untuk menghidupi keluarga mereka.


Tidak Semua Orang Berhak Mendapatkan BPUM 2021

Baca Juga : Syarat dan cara mendapatkan bansos PKH.

Perlu diketahui bersama bahwa BPUM atau BLT UMKM ini hanya diberikan kepada orang tertentu saja yang sudah memenuhi persyaratan. Kabarnya ada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Sebanyak 5,8 juta diantaranya adalah pelaku usaha mikro lama atau penerima lama. Sedangkan sekitar 900.000 merupakan pelaku usaha mikro baru. Ada perkiraan bahwa dalam waktu dekat jumlah penerima akan bertambah 3 juta.

Baca Juga : Cara Daftar bantuan UMKM 2,4 Juta.

Adapun beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan bantuan BPUM sebagai berikut:

  1. Seorang pengusaha mikro yang masih menerima kredit modal kerja dan investasi dari pihak bank.
  2. Pelaku usaha yang bukan termasuk Warga Negara Indonesia.
  3. Pengusaha mikro yang merupakan kalangan ASN, TNI/POLRI. atau pegawai BUMD/BUMN.

Baca Juga : Cara Daftar BLT Pengganti BLT Subsidi Gaji.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk bisa mendapatkan BPUM 2021 senilai Rp 1,2 juta, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar lolos sebagai penerima bantuan:

  1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sudah memiliki KTP Elektronik
  3. Calon penerima memiliki usaha mikro yang dibuktikan dari surat usulan calon penerima BPUM. Hal tersebut juga perlu diberi lampiran yang merupakan satu kesatuan.
  4. Warga yang mencalonkan bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMD/BUMN.
🔥 Trending:  Listyo Sigit Siap Menerima Lulusan Madrasah Untuk Menjadi Anggota Polri

Baca Juga : Cara Daftar BLT Subsidi Gaji 3,5 Juta.
Tata Cara Pengusulan

Agar bisa mendapatkan bantuan UMKM 1.2 juta memang harus dilakukan beberapa proses tahapan. Berikut adalah penjelasan bagi para calon penerima BPUM:

  1. Para calon mengajukan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota.
  2. Kebenaran akan data usulan menjadi tanggung jawab penerima atau calon yang mengusulkan.
  3. Calon penerima wajib memberikan usulan tersebut ke dinas atau badan yang membidangi koperasi UMKM provinsi.

Adapun data usulan yang harus dicantumkan adalah:

  1. Nomor Induk Keluarga atau NIK yang sesuai dengan KTP Elektronik
  2. Menyertakan Nomor Kartu Keluarga
  3. Menyertakan Nama Lengkap
  4. Memberikan alamat lengkap
  5. Menginformasikan bidang usaha yang sedang dijalani
  6. Menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi

Semua data tersebut akan diusulkan dan dipertimbangkan. Jika anda layak mendapatkan BPUM 2021, maka nama akan muncul di e-form BRI.

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *