Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Rp900 Ribu Lengkap dengan Alurnya

Cara daftar bansos PKH Rp900 ribu sekarang bisa anda ketahui secara jelas lengkap dengan alurnya. Seperti yang kita ketahui, sejak 4 Januari 2021, bansos atau bantuan sosial yang bernama Program Keluarga Harapan ini sudah mulai disalurkan oleh Kementrian Sosial bagi 10 juta KPM.


Besar dana bantuan sosial PKH yang diterima oleh setiap anggota keluarga dalam satu KPM yaitu Rp900 ribu sampai Rp3 juta per tahun.

Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Rp900 Ribu

Pihak Kemensos akan menyalurkan bansos PKH ini dalam empat tahap. Mulai dari bulan Januari, April, Juli dan bulan Oktober.

Jika anda memenuhi kriteria  dan belum terdaftar dalam penerima Bansos PKH, segera saja daftarkan diri anda.

Ada berbagai persyaratan yang harus anda penuhi bila ingin menerima Bansos dari Kemensos. Diantaranya adalah:

  • Syarat pertama, Anda harus terdaftar dalam DTKS.
  • Selain itu, berbagai komponen persyaratan harus bisa dipenuhi oleh peserta PKH.

Alur Pendaftaran Bansos PKH

Jika kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, maka anda bisa mendaftarkan diri anda sebagai penerima Bansos PKH menggunakan alur pendaftaran berikut ini.

  1. Anda merupakan warga miskin atau kurang mampu yang belum menerima bansos PKH mendaftarkan diri ke kantor Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas secara musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan apakah sudah anda layak masuk ke DTKS.
  3. Hasil musyawarah penentuan penerima baru bansos PKH tertuang dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa.
  4. Pre-list akhir akan digunakan dinas sosial untuk verifikasi dan validasi data lewat kunjungan rumah untuk anda yang ingin mendaftar bansos PKH.
  5. Data pemohon baru penerima PKH dari Kemensos kana diverifikasi dan divalidasi lalu dicatatkan ke DTKS offline oleh operator desa.
  6. Berkas pencatatan yang muncul berupa format digital dengan file ekstention SIKS.
  7. File ini dikirim ke dinas sosial dan diimpor ke aplikasi SIKS online.
  8. Hasil Verifikasi dan Validasi data pemohon bansos PKH lalu dilaporkan ke Bupati/Walikota.
  9. Nantinya hasilnya akan disahkan oleh Gubernur untuk diteruskan ke Kemensos.
🔥 Trending:  Vaksin COVID-19 Sinovac Ditetapkan Suci dan Halal Oleh MUI

Jika anda ingin melihat apakah nama anda terdaftar menjadi penerima bansos PKH dari Kemensos. Anda bisa mengeceknya di dtks.kemensos.go.id. Anda sudah tahu bukan bagaimana cara daftar Bansos PKH Rp900 Ribu ini? Sekarang anda sudah jelas dan bisa mengetahui seperti apa alurnya.

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *