Buron Pemasok Senpi-Amunisi untuk KKB Intan Jaya Ditangkap Setelah 2 Kali Lolos

Polisi membekuk Naftali Tipagau nama lain Niel Tipagau nama lain Nataniel Tipagau( 25), yang ialah agen senjata serta amunisi buat KKB Intan Berhasil, Papua. Nataniel Tipagau jadi buronan semenjak Januari 2020.


Nataniel Tipagau( NT) dibekuk di Jalur Sam Ratulangi, Jayapura, Papua, Senin( 4 atau 1 atau 2021) jam 17. 30 Waktu indonesia timur(WIT). Penahanan itu bersumber pada catatan pencarian orang no: DPO atau 03 atau III atau Res. 1. 24 atau 2020 atau Ditreskrimum serta Informasi Polisi No: LP atau 02- a atau I atau 2020 atau Papua atau Res Nabire bertepatan pada 25 Januari 2020 mengenai masalah permasalahan bisnis amunisi.

” Dicoba penahanan kepada DPO atas julukan Naftali Tipagau nama lain Niel Tipagau nama lain Nataniel Tipagau, badan KNPB Intan Berhasil sekalian jaringan pelacak senpi serta amunisi buat KKB Intan Berhasil,” tutur Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Selasa( 5 atau 1 atau 2020).

Kamal berkata Nataniel Tipagau ialah masyarakat Galangan VIII Atas Kota Jayapura. Sehabis dibekuk, ia diamankan ke Mapolda Papua buat cara lebih lanjut.

Kamal kemudian membeberkan kedudukan Nataniel Tipagau. pada 25 Januari 2020, Nataniel Tipagau diucap melaksanakan bisnis pembelian amunisi bersama- sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

” Pada dikala dicoba penindakan, petugas kombinasi sukses mengamankan Paulus Tebay bersama benda fakta amunisi kelas 9 milimeter sebesar 20 biji serta duit kas sebesar Rp 1. 110. 000. Sebaliknya Naftali Tipagau sukses melarikan diri memakai sepeda motor matic corak gelap,” ucapnya.

Kemudian pada 12 November 2020, Kamal berkata Nataniel Tipagau melaksanakan bisnis senjata serta amunisi bersama- sama dengan laki- laki bernama Lingkar di Kabupaten Nabire. Dikala itu Lingkar sukses dibekuk, sebaliknya Naftali Tipagau Kembali melarikan diri.

🔥 Trending:  Bansos Untuk Pemilik KIS Bisa Cair Rp. 300 Ribu Bulan Ini

Kamal meningkatkan Nataniel Tipagau pula aktif dalam badan Komisi Nasional Papua Barat( KNPB) dengan kedudukan bagaikan Sekretaris Biasa KNPB area Kabupaten Intan Berhasil.

” Aktif melaksanakan agitasi dengan mengangkut isu- isu pelanggaran HAM oleh petugas keamanan di alat sosial dalam mensupport usaha antipati Otsus bagian II serta penerapan MSN( macet awam nasional) 2021,” tuturnya.

Dalam susunan permasalahan ini, beberapa benda fakta disita. Rinciannya, dari terdakwa Paulus Tebay dikala dibekuk pada 25 Januari 2020 ialah 20 biji amunisi kelas 9 milimeter yang ditaruh dalam kaleng rokok, duit kas sebesar Rp 1. 110. 000, 11 lembar bagian Rp 100 ribu serta 1 lembar Rp 10 ribu, 1 bagian HT serta 1 bagian HP.

” Disita dari terdakwa Naftali Tipagau, 1 bagian HP, 4 flash disc, 1 lembar pesan yang ditulis tangan dari KKB Intan Berhasil tertuju pada Bupati Paniai,” tuturnya.

Terdakwa dijerat dengan Artikel 1 Bagian( 1) UU Gawat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Artikel 55 KUHPidana, ialah dengan cara bersama- sama serta tanpa hak menyambut, berupaya mendapatkan, memberikan ataupun berupaya memberikan, memahami, bawa, memiliki bekal padanya ataupun memiliki dalam kepunyaannya, menaruh, mengangkat, ataupun merahasiakan suatu senjata api, amunisi ataupun materi peledak.

” Dengan bahaya ganjaran maksimum ganjaran mati ataupun ganjaran bui sama tua hidup ataupun ganjaran bui sedangkan maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Sumber: #artikelasli

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *