Bansos Untuk Pemilik KIS Bisa Cair Rp. 300 Ribu Bulan Ini

Program bantuan sosial ini akan kembali lagi dicairkan pada mulai Januari 2021.


Berbagai macam jenis bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Sembako.

Bantuan Sosial Tunai atau BST sebesar Rp. 300 ribu akan diberikan pada para penerima selama empat bulan yaitu Januari sampai April.

Penerima dapat mengecek nama mereka melalui laman https://dtks.kemensos.go.id untuk memastikan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima.

Jika sudah masuk ke laman DTKS Kemensos, penerima harus memasukkan nomor identitas seperti NIK KTP.

Selain itu, pemilik kartu PBI JK KIS juga dapat mengecek nama mereka di situs tersebut.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kartu PBI JK atau KIS untuk mengecek penerima bantuan BST sebesar Rp300.000, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman DTKS Kemensos.

  • Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id dan klik tulisan Cek Bansos yang tertera di pojok kiri atas
  • Pilih jenis identitas yang hendak dimasukkan nomornya, dalam hal ini, pilih Nomor PBI JK/KIS
  • Masukkan nomor PBI JK atau KIS
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di PBI JK atau KIS
  • Ketik ulang kode yang ditampilkan di layar
  • Klik Cari

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka akan ditampilkan data yang sesuai dengan nomor identitas PBI JK KIS yang dimasukkan.

Data akan menunjukkan apakah pemilik KIS tersebut termasuk sebagai penerima BST Rp300.000 atau tidak.

Seperti diketahui, BST adalah salah satu program bantuan sosial yang kembali disalurkan mulai tanggal 4 Januari 2021 kemarin, bersamaan dengan peluncuran Bantuan Tunai dari presiden.

Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp110 triliun untuk tiga jenis bantuan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

🔥 Trending:  Seorang Anak di Demak Tega Menggugat Ibu Kandungnya Sendiri Hanya Karena Masalah Pakaian

Berbeda halnya dengan BST yang disalurkan dalam 4 bulan secara berturut-turut, PKH sendiri akan disalurkan lewat empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober. Penyaluran tersebut akan dilakukan lewat HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara.

Sumber: #artikelasli

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *