Asuransi Mobil Terima Klaim Mobil yang Tertabrak Singa?

Mobil yang tertabrak oleh seekor singa di Taman Safari Indonesia II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Dalam kejadian tersebut, terlihat bahwa pilar belakang kiri, lampu belakang, dan bagasi mobil mengalami pergeseran dari posisinya. Akibatnya, pemilik mobil harus mengeluarkan biaya perbaikan sebesar Rp 1,5 juta. Namun, pertanyaannya adalah, apakah asuransi mobil dapat menanggung kerusakan tersebut?


Sebenarnya, beberapa risiko kecelakaan mobil dapat dihindari dengan melakukan tindakan preventif dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan berfungsi dengan baik. Tetapi, bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali pemilik mobil, seperti mobil tertabrak oleh singa seperti yang terjadi beberapa hari lalu?

Ternyata, kerusakan mobil akibat tabrakan dengan hewan seperti singa dapat diklaim oleh asuransi. Hal ini diungkapkan oleh Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra. Menurutnya, risiko kendaraan tersebut termasuk kerugian atau kerusakan yang dicantumkan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 yang mencakup tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

Syarat Klaim Asuransi Mobil yang Tidak Dicover

Kasus mobil yang tertabrak singa menimbulkan kerusakan yang terjadi akibat benturan hewan secara tidak sengaja, di mana risiko kecelakaan tidak bisa dihindari dan pemilik mobil dapat mengajukan klaim asuransi. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk dalam pengecualian pertanggungan, yang diatur dalam PSAKBI Bab II Pasal 3.1, seperti kerusuhan, huru-hara, perang, dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, asuransi juga tidak akan memberikan perlindungan jika pengemudi kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku atau dalam pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau bahan lain yang membahayakan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memeriksa polis dengan teliti dan memilih jenis perlindungan yang sesuai.

🔥 Trending:  Fungsi Air Radiator Motor: Mengenal Pentingnya Air Radiator untuk Kendaraan Anda

Terdapat dua jenis pertanggungan, yaitu comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Pemilik kendaraan juga dapat memperluas jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan perlindungan lebih pada kendaraannya.

Untuk pelanggan asuransi mobil Garda Oto, pengajuan klaim sangatlah mudah melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone, contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang melayani 24 jam, atau dengan mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Namun, pelaporan kerugian harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah kejadian dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan polis.

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News