Cara dan Syarat Mencairkan BLT UMKM Bulan Mei 2021

Syarat mencairkan BLT UMKM wajib dipenuhi oleh semua masyarakat yang menerima bantuan tersebut. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka oleh pemerintah untuk 12.8 juta UMKM pada Mei 2021. Para pelaku UMKM dapat mengeceknya langsung pada eform.bri.co.id. Lalu, setelah nama anda terdaftar di halaman tersebut, penerima bisa mencairkan dana sebesar Rp 1.2 juta.


Baca juga: Cara Cepat Mengubah Pembayaran Google Play Dengan Pulsa

Cara dan Syarat Mencairkan BLT UMKM 2021

Sebelumnya anda harus memastikan data eform BRI dan tercatat sebagai penerima BLT UMKM 2021. Setelah itu anda bisa mendatangi kantor cabang BRI terdekat.

Untuk dapat melakukan pencairan, penerima BLT UMKM harus melengkapi dokumen sebagai syarat pencairan. Dokumen tersebut meliputi :

– Buku tabungan

– Kartu ATM dan identitas diri

– Surat Pernyataan

– Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), dan atau kuasa penerimaan dana banpres.

Penerima BLT UMKM wajib mengkonfirmasi serta menandatangani pertanggungjawaban secara mutlak sebagai si penerima. Bank penyalur nantinya akan mencairkan BLT UMKM sebanyak Rp 1,2 juta langsung setelah anda memverifikasi dokumen dan data .

Syarat mencairkan BLT UMKM di atas harus anda lengkapi, atau proses pencairan akan tertunda.

Baca juga: Deteksi Kerusakan Lebih Awal, Berikut 3 Cara Mengecek Hp Oppo

Pesan Pemberitahuan

Notifikasi pemberitahuan penerima bantuan tidak hanya terbatas pada mereka yang memiliki rekening BRI. Jika anda tidak memiliki rekening BRI namun mendapat pesan pemberitahuan, anda bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat. Pemberitahuan ini biasanya diberikan melalui pesan teks (SMS atau panggilan telepon). Setelah mendapatkan informasi tersebut, langkah selanjutnya penerima mendatangi penyalur dengan membawa dokumen yang menjadi syarat mencairkan BLT UMKM.

🔥 Trending:  Siswa SD di Jakarta Timur Dikeluarkan dari Sekolah karena Tidak Melunasi SPP

Baca juga: Cara Pendaftaran Bansos Maret 2021, Dapatkan Bantuan Untuk Ketiga Kalinya

Sasaran Penerima Bantuan

BLT UMKM diberikan pada seluruh pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi pada pendapatan dan usahanya. Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000.

Lalu siapakah yang berhak mendapat BLT UMKM?

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki KTP

– Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul

– Bukan ASN, anggota Polri/TNI, dan pegawai BUMN/BUMD

– Tidak sedang menerima KUR

Nah, itulah cara dan syarat mencairkan BLT UMKM bulan Mei 2021. Segera cek nama anda apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *