Kasus Gadis 16 Tahun Yang Digilir di Rest Area Banjaratma 7 Bulan Lalu, Pelaku Masih Belum Ditangkap

Kasus pencabulan kepada anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Kasus pencabulan yang terjadi pada bulan Juni 2020 lalu itu sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Brebes. Namun hingga kini belum ada kejelasan.


Kuasa hukum korban, Harto Banjar Nahor mengatakan, kasus itu dilaporkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes dilakukan per tanggal 5 Juni 2020. Dia pun mendatangi Mapolres Brebes, Selasa, 19 Januari 2021, untuk meminta kejelasan.

Saat di Mapolres, pihaknya ditemui KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Arifin Teguh Widodo. “Tujuan kami meminta kejelasan atas kasus pencabulan tersebut. Sebab, usia korban saat ini masih di bawah umur, yakni usia 16 tahun. Sehingga keluarga korban menilai kasus tersebut harus ditangani secepatnya,” kata Harto.

Bahkan, kata dia, selama 7 bulan, korban tidak ada pendampingan dari pihak terkait untuk memulihkan traumanya. “Kondisi keluarga korban secara ekonomi terbilang pas-pasan. Saat ini kondisi psikologis korban masih depresi, trauma. Saya mendampingi korban sebagai kuasa hukum juga karena rasa empati dan kepedulian dengan keluarga korban,” lanjutnya.

Dia menerangkan, peristiwa tragis itu terjadi di Rest Area Banjaratma, Brebes selama 2 hari berturut-turut. Yakni dari tanggal 3-4 Juni 2020. Korban diduga dicabuli oleh beberapa pemuda yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.

Berdasarkan pengakuan korban, kata dia, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui media sosial Facebook. Tak lama berselang korban diajak ketemuan oleh pelaku bersama satu temannya di Rest Area Banjaratma.

Setelah dirayu pelaku, korban dipaksa untuk membuka pakaiannya. Setelah itu, kedua pelaku menyetubuhi korban di tempat sepi.

“Setelah dicabuli di rest area, korban dibawa ke rumah teman pelaku yang lainnya. Di rumah itu ada dua teman pelaku dan dua pelaku yang mencabulinya. Jadi ada empat laki-laki di situ, di mana setelah diajak makan, korban digilir oleh empat pelaku, di hari yang sama,” beber dia.

🔥 Trending:  Bule di Yogyakarta Jualan Mie Ayam, Harga 1 Porsinya Rp 7 Ribu!

Harto melanjutkan, setelah itu korban dibawa oleh dua pelaku ke rumah pelaku lainnya. Di rumah itu pula, korban kembali dicabuli untuk beberapa kalinya.

Korban baru pulang ke rumah dua hari kemudian setelah dicabuli. Korban tiba-tiba ada di kantor kepala desanya di pagi buta sekitar pukul 04.00 WIB. “Korban pun dijemput oleh pihak keluarga di kantor kepala desa yang ada di Kecamatan Bulakamba. Saat itu, korban ditanyai oleh keluarga atas dua hari kepergiannya. Mengetahui apa yang menimpa korban, ibu korban mengalami depresi berat,” ungkapnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Arifin Teguh Widodo, mengakui bahwa keluarga korban melaporkan kasus tersebut sejak 5 Juni 2020 lalu. Pihaknya sudah dua kali memanggil pelaku namun tidak hadir karena bekerja di laut.

Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Dalam kasus ini, polisi mengakui belum dilakukan gelar perkara dengan pihak korban maupun pelaku.

“Saat akan diproses dan kami memanggil pelaku dua kali tapi tidak hadir karena sedang melaut dan tidak pulang ke rumah tinggalnya. Yang jelas, kami secepatnya lakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Sumber: #artikelasli

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *