Alasan Mempunyai Kista, Mahasiswi Magang Ini Ternyata Hamil Dan Membunuhnya Bayinya Dengan Sadis

Seorang mahasiswi di Magelang melahirkan bayi saat menjalani magang sebagai perawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo.


Namun mahasiswi berinisial RH (26) itu justru membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Mirisnya, pembunuhan dilakukan dengan cara yang sadis di asrama rumah sakit jiwa.

RH selama ini menutupi kehamilannya dengan mengaku memiliki kista di rahimnya.

“Dia bilang ke teman seasrama, kalau dalam rahimnya ada kista sehingga perut nampak besar seperti orang hamil,” kata Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).

Seusai melahirkan pun RH masih berbohong kepada temannya bahwa kista di perutnya telah keluar hingga membuatnya pendarahan.

Sampai saat ditangani dokter, akhirnya diketahui bahwa RH bukan mengeluarkan kista, melainkan melahirkan bayi.

“Dokter bertanya kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui kalau habis melahirkan,” ujar dia.

Perempuan asal Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu itu ternyata melahirkan seorang diri di kamar mandi asrama putri di kompleks RSJ Prof dr Soerojo, Magelang, 11 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Usai melahirkan, RH mencekik dan menyumpal mulut anaknya dengan kapur toilet hingga tewas.

“Tersangka seorang diri saat melahirkan dan melancarkan aksi sadisnya itu,” katanya.

Saat dokter mengetahui bahwa RH melahirkan, para saksi lalu datang ke tempat kejadian dan melihat bayi telah dimasukkan dalam kresek di dalam koper.

Rencananya, pelaku ingin menguburkan sendiri jasad bayi tersebut di belakang asramanya.

Namun dia justru merasa lemas hingga harus dibawa ke UGD RSJ dan aksinya diketahui.

Kini RH masih dalam perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan.

Selain itu, teman pria yang diduga menghamili RH juga telah dipanggil polisi.

🔥 Trending:  Jepang Sukses Mengembangkan LED UV Yang Bisa Membunuh 99,99% Virus Covid-19

“Teman pria tersangka sudah kita panggil. Posisi yang bersangkutan di Indramayu,” kata Fidel.

Akibat perbuatannya, kini RH ditangkap oleh polisi.

RH diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Ia dijerat Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga dijerat pasal 341 KUHP dan pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Sumber: #artikelasli

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *