Santunan Jasa Raharja Rp 50 Juta Untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182

PT Pelayanan Makmur( Persero) hendak membagikan bantuan sebesar Rp 50 juta pada pihak keluarga korban tumbangnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.


Kepala Bagian Asuransi Pelayanan Makmur, Bambang Panular, mengantarkan kalau perihal itu cocok dengan Peraturan Menteri Finansial No 16 Tahun 2017 mengenai Besar Bantuan serta Donasi Harus Anggaran Musibah Kemudian Rute Jalur.

” Cocok ketetapan PMK No 16 Tahun 2017 kemenkeu buat korban tewas bumi sebesar Rp 50 juta. Bila ditemui seluruh hendak kita informasikan,” tutur Bambang di Rumah sakit Polri Kramatjati, Minggu( 10 atau 1 atau 2021).

Bambang mengatakan, grupnya dikala ini sudah membukukan jumlah korban bersumber pada informasi konosemen penumpang pesawat dan informasi dari Departemen Perhubungan.

Sehabis cara pengenalan oleh Regu Disaster Victim Identification( DVI) Rumah sakit Polri berakhir, Pelayanan Makmur dapat langsung memberikan bantuan pada keluarga korban.

” Kita tidak bisa mendahulukan pihak Basarnas, Polri dalam perihal ini regu DVI, buat memperoleh data- data yang cermat dahulu. Kita menunggu itu,” cakap Bambang.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 lenyap kontak di antara Pulau Laki serta Pulau Cempala pada Sabtu dekat jam 14. 40 Wib ataupun 4 menit sehabis bebas alas dari Lapangan terbang Soekarno Hatta, Tangerang.

Pesawat mengangkat 62 orang, yang terdiri dari 6 kerabat kerja, 46 penumpang berusia, 7 kanak- kanak, serta 3 anak.

Pesawat Sriwijaya Air luang pergi rute ialah mengarah arah barat laut pada jam 14. 40 Wib. Pihak Air Traffic Controller( ATC) setelah itu bertanya angkasawan hal arah melambung pesawat. Tetapi, dalam hitungan detik, pesawat dikabarkan lenyap kontak.

Sumber: #artikelasli

🔥 Trending:  Ternyata Aura Kasih Dan Anaknya Sempat Positif Covid-19
* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *