Kabar Baik !! Secara Mengejutkan Tri Risma Maharini Ubah Bantuan Menjadi Tunai Boleh Buat Belanja Apa Saja?

Bansos Tunai Rp 300 ribu merupakan salah satu program bantuan sosial pengganti bansos sembako. Penyaluran bansos ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang berada di wilayah Jabodetabek. Rencananya bansos ini akan dilanjutkan kembali di tahun 2021.


Penerima bansos yang berhak memperoleh bantuan ini adalah mereka yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Secara Mengejutkan Tri Risma Maharini Ubah Bantuan Sembako Menjadi Bansos Tunai Boleh Buat Belanja Apa Saja?

Bila anda ingin mengetahui informasi lengkapnya, anda juga dapat mengunjungi situs https://dtks.kemensos.go.id untuk mengecek apakah anda masuk dalam DTKS atau tidak.

Baca Juga : Bantuan Sosial (Bansos) Sudah Cair, Berikut Cara Cek, Syarat, dan Prosedurnya

Perpanjangan Bansos Tunai Rp 300 Ribu 2021

Bansos sebesar Rp 300 ribu ini akan diperpanjang pada tahun 2021. Dengan adanya bansos ini, maka diharapkan bisa mengurangi beban keluarga penerima karena dampak pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.

Asep Sasa Purnama selaku Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI mengatakan. Bansos yang akan disalurkan dengan nominal Rp 300 Ribu ini adalah bentuk upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi.

Dengan begitu, besar harapannya agar bansos ini bisa disalurkan dengan tepat sasaran. Tepat waktu serta sesuai dengan target untuk mendukung pemulihan kondisi ekonomi serta ketahanan ekonomi nasional.

Cara Mengecek Penerima Bansos Lewat Laman DTKS 

Jika anda ingin mengetahui apakah anda termasuk dalam daftar penerima bansos tunai Rp 300 ribu, maka ada cara mudah yang bisa anda lakukan.

  • Caranya anda tinggal masuk ke laman dtks.kemensos.go.id. Selanjutnya anda bisa pilih ID kepesertaan yang anda inginkan.
  • Kemudian anda masukkan Nomor Kepesertaan yang ada di dalam ID yang sudah anda pilih tadi. Misalnya jika anda memakai KTP anda bisa memasukkan NIK.
  • Tahap selanjutnya, anda bisa memasukkan Nama sesuai dengan ID yang dipilih. Masukan dua kata yang tertera di dalam kotak captcha dan klik Cari
  • Nantinya di layar akan muncul keterangan berupa nomor ID anda. Apakah ID anda terdaftar atau tidak di dalam DTKS.
  • Jika anda sebagai penerima sudah memiliki rekening, naka bansos ini akan disalurkan melalui masing-masing rekening penerima lewat bank Himbara.
  • Sedangkan,bila anda tidak memiliki rekening bank, maka bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
🔥 Trending:  Kabar Baik! Perpanjang dan Membuat SIM Gratis, Apa Saja Syaratnya?

Baca Juga : Lagi Lagi Mengejutkan! TRI Risma Maharini Ubah Bantuan Sembako Menjadi Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Syarat Masyarakat yang Berhak Menerima Bansos Tunai

Ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan  bansos tunai Rp 300 ribu. Seperti yang sudah dijelaskan oleh Kemensos. Apa saja itu? Berikut informasi selengkapnya.

Syarat pertama adalah calon penerima bansos tunai yaitu masyarakat yang masuk ke dalam pendataan RT/RW da berada di desa tersebut.

Calon penerima merupakan mereka yang sudah kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi covid-19 ini.

Calon penerima tidak terdaftar dalam penerima bansos lain dari Pemerintah Pusat. Misalnya kartu sembako, PKH, BPNT sampai kartu Prakerja.

Bila calon penerima tidak memperoleh bansos dari program lain. Namun calon peserta tersebut belum terdaftar di RT/RW bisa mengkomunikasikan pada aparat desa.

Bila memenuhi syarat, tetapi tidak mempunyai NIK atau KTP. Maka yang bersangkutan tetap memperoleh bantuan tanpa perlu membuat KTP lebih dulu. Akan tetapi penerima harus berdomisili di desa tersebut dan alamat lengkapnya akan dicatat.

Bila penerima bantuan sudah valid dan terdaftar. Selanjutnya bantuan bisa diberikan secara tunai maupun non tunai. Bisa ditransfer ke rekening bank milik penerima.

Dengan mengetahui kelengkapan informasi tentang bansos tunai Rp 300 ribu yang akan diperpanjang hingga 2021 ini. Maka anda bisa segera mengecek apakah anda masuk ke dalam DTKS atau tidak dengan cara yang sudah disebutkan tadi.

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *