Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Penerima Wajib Punya KPS

Cara daftar bansos ibu hamil Rp 3 Juta ternyata memiliki syarat tertentu. Salah satunya, calon penerima harus memiliki KPS. Seperti yang diketahui, pencairan bansos PKH sudah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Penerima bansos PKH sendiri terdiri atas berbagai kalangan. Mulai dari ibu hamil, anak usia dini sampai dengan lansia.


Pemerintah lewat Kemensos akan menggelontorkan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH bagi ibu hamil sebesar Rp 3 juta. Ini adalah program penyaluran bantuan sosial yang bersyarat untuk mereka yang masuk dalam kriteria Keluarga yang Terdampak Pandemi. Khususnya keluarga yang telah ditetapkan sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat PKH Dengan Cara daftar.

Ada Beberapa Cara Daftar Bansos Ibu Hamil

BACA JUGA : BLT Ibu Hamil dan Balita

Sebelum mengetahui bagaimana cara agar bisa mendapatkan bansos ibu hamil ini. Terlebih dahulu anda harus tahu bahwa ini adalah salah satu bagian dari program PKH. Lewat PKH, pemerintah memberikan BLT bagi ibu hamil dan balita yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. PKH ini akan disalurkan melalui HIMBARA dalam rangka meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak dan membantu mengurangi beban keluarga.

Berikut ini adalah besaran dana yang akan diberikan dalam program PKH:

  • Untuk nilai bantuan yang diterima selama 1 tahun sendiri sebesar Rp 3 Juta untuk ibu hamil.
  • Bantuan Anak usia dini sebesar Rp 3 Juta per tahun
  • Anak Sekolah SD Rp 900 ribu per tahun
  • Anak SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun
  • SMA Rp 2 Juta per tahun
  • Penyandang disabilitas akan menerima bantuan Rp 2,4 juta per tahun
  • Penderita TBC akan mendapat bantuan Rp Rp 3 Juta dan Lansia Rp 2,4 juta per tahun.
🔥 Trending:  Pasien Covid Yang Meninggal di Taksi Setelah Ditolak Oleh 10 Rumah Sakit

Kriteria Penerima Bansos PKH

Bila anda ingin menerima bantuan PKH, maka ada berbagai macam kriteria yang perlu anda ketahui. Apa saja itu?

  • Anda termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu.
  • PKH adalah keluarga miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar pada DTKS yang mempunyai komponen kesehatan.
  • Kriterianya memiliki ibu hamil/menyusui, anak usia nol hingga enam tahun.
  • Komponen pendidikan yang meliputi SD/MI/MTs/SMP, SMK/SMA/MA sederajat. Atau anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum bisa menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Persyaratan Bansos Ibu Hamil

Untuk mengetahui cara daftar bansos ibu hamil yang besarnya Rp 3 juta per tahun ini. Maka ibu hamil harus bersedia memenuhi berbagai macam persyaratan dan aturan nanti sesudah menerima bantuan. Berikut ini adalah info lengkapnya.

  • Ibu hamil atau nifas adala bumil dengan maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  • Sementara untuk anak usia dini paling banyak 2 orang dalam keluarga PKH

Selama hamil, maka anda wajib untuk memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan terdekat minimal 4 kali. Yaitu pada:

  1. Usia kehamilan dari 0 sampai 3 bulan
  2. Saat usia kandungan 4 hingga 6 bulan
  3. Dua kali pemeriksaan saat usia hamil 7-9 bulan.
  4. Ketika pemeriksaan berlangsung, ibu hamil bisa memperoleh suplemen vitamin agar kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan tetap terjaga.
  5. Saat ibu hamil melahirkan maka wajib mendapatkan pertolongan di fasilitas kesehatan.

Cara Dapat Bansos Ibu Hamil

Begini cara daftar bansos ibu hamil bagi anda yang ingin memperoleh bantuan PKH.

  1. Ibu hamil harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial atau KPS.
  2. Jika ibu hamil tersebut belum memiliki KPS, maka ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan setempat.
  3. Bila ibu hamil tersebut layak memperoleh dana bantuan, maka kepala desa bisa melaporkan ke bagian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
🔥 Trending:  Cek BLT KPM PKH Sebesar 3,5 Juta dengan Modal KTP

Jika prosedur tersebut sudah terpenuhi, maka ibu hamil yang bersangkutan dapat menerima kartu PKH. Dengan begitu, ibu hamil sudah bisa mengambil haknya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA : Cara Pencairan Bansos Kartu Sembako

Penyaluran Bantuan

Setelah mengetahui bagaimana cara daftar bansos ibu hamil dengan besar Rp 3 Juta per tahun ini. Maka anda juga perlu tahu bagaimana proses penyaluran bansos ini. Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat indonesia yang masuk dalam Program Keluarga Harapan. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah terkait dengan pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.

Seperti informasi yang dilansir dari dtks.kemensos.go.id Kemensos telah menyalurkan bantuan dana PKH bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat. Salah satunya adalah ibu hamil ini.

Penyaluran bantuan tersebut melalui bank bank seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Bila anda ingin mengecek apakah ana terdaftar sebagai penerima bansos ibu hamil dan mengetahui cara daftar bansos ibu hamil ini, maka anda bisa cek di https://dtks.kemensos.go.id/.

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *