BLT Ibu Hamil dan Balita, Bansos dari PKH Sebesar Rp 3 Juta Per Tahun

BLT ibu hamil dan balita merupakan salah satu program bantuan sosial yang pemerintah berikan untuk masyarakat Indonesia dan termasuk bantuan reguler. Bantuan sosial (bansos) ini pun terus berlanjut pada masa pandemi Covid-19 ini. BLT atau bantuan langsung tunai untuk ibu hamil dan juga balita ini merupakan bagian dari salah satu Program Keluarga Harapan.


BLT Ibu Hamil dan Balita – Pemerintah Indonesia memberikan banyak program bantuan sosial mulai dari sebelum pandemi Covid-19 sampai saat ini. Salah satunya Yaitu :

Baca Juga : Bantuan Ibu Hamil

Syarat Pendaftaran BLT untuk Ibu Hamil dan Balita

Bagi para penerima bantuan sosial BLT ibu hamil dan balita, dapat menjadi penerima atau menjadi KPM setelah memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi syarat penerima bantuan sosial PKH, seperti sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) yang terdaftar an masuk data pada RT/RW dan Desa.

Untuk balita, dapat terdaftar untuk anak dengan usia 0-6 tahun atau masih mengenyam pendidikan prasekolah (Paud/TK). Kemudian, juga cara daftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Aturan ini juga berguna bagi semua penerima atau KPM yang berhak atas bantuan PKH.

Selanjutnya, data dalam DTKS tersebut telah menjadi bahan untuk penetapan calon peserta PKH. Jika daftar tersebut yang mana telah dibawa ke pertemuan awal dan juga validasi, maka akan ditentukan apakah daftar peserta tersebut memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BLT ibu hamil dan balita dari PKH.

Apabila telah Daftar DTKS atau terdaftar dalam DTKS dan telah memenuhi persyaratan tersebut, maka calon penerima akan segera ditetapkan sebagai penerima manfaat sebagai KPM PKH dan mulai dapat menerima haknya yakni berupa bantuan sosial PKH.

🔥 Trending:  Vera Gusman Selamat Dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Karena Tes Swab Tidak Berlaku

Kemudian, anda juga dapat mengeceknya melalui situs resmi kementerian sosial di dtks.kemensos.go.id.

Penting sebagai catatan, jika setiap nama dalam daftar DTKS, belum sepenuhnya dapat menjadi penerima atau KPM PKH seperti BLT ibu hamil dan balita.

Setiap bantuan sosial yang diberikan mempunyai persyaratan dan juga kriteria tersendiri yang harus dipenuhi. Selain itu, pemberian bansos juga terbatas akan kuota yang mana harus wajib diikuti dan tidak boleh dilanggar.

* Ikuti Berita dan Info Menarik Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *